APAKAH HUKUM ISTRI YANG MELAKUKAN MASTURBASI,
KARENA JAUH DENGAN SUAMI?
(Ustdz Abdul Somad, Lc., M.A.)


Allah berfirman:
wa-lladhīna hum li-furūjihim ḥāfiẓūn
 llā ʿalā ʾazwājihim ʾaw mā malakat ʾaymānuhum fa-ʾinnahum ghayru malūmīn
 fa-mani btaghā warāʾa dhālika fa-ʾulāʾika humu l-ʿādūn


Artinya:
“Orang beriman menjaga kemaluan, kecuali kepada istri atau suaminya, atau hamba sahaya. (Namun golongan Hamba Sahaya jaman sekarang sudah tidak ada, jadi hanya kepada suami atau istri saja). Barang siapa yang mencari selain ini, ia melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)

Berdasarkan ayat tersebut, maka kita juga mengetauhi bahwa Allah tidak menyukai hamba-hambanya yang bertindak melampaui batas.

Maka dari itu, para ulama fiqih telah sepakat menyimpulkan bahwa melakukan masturbasi atau onani adalah haram hukumnya, karena hal itu juga termasuk selain suami dan istri mereka, jadi diharamkan untuk melakukannya.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=QOyUuPdTZhw (Diakses pada 22/12/2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perguruan Anak Naga Wonogiri

Sering Melakukan Zina Secara Sadar, Apakah Sholat Taubatnya diterima Allah SWT?